Materi K3 LH ini mencakup 4 pembahasan secara detil yaitu :
§ Dasar-dasar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
§ Hukum Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
§ Praktek Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
§ Mengatur Merapihkan
Area tempat kerja
1. Dasar-dasar
keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan berasal dari kata dasar
selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat
tidak kurang suatu apapun.
Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar
dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling
bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita dapat
mengantisipasi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan.
Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan
harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam
menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan
peralatan dan melakukan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja
dalam bahasa Inggris adalah WORK SAFETY mempunyai
fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.
UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga
kerja :
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam
maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 tentang keselamatan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah,
dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat menurut World Health Organization (WHO). Health is state of complete
physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and
infirmity. Sehat menurut Hanlon mencakup keadaan pada diri seseorang secara
menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas fisiolologis maupun
psikologis penuh.
UU no 2 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa
yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan
sosial. Dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan
kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa
sehat tersebut mencakup :
§
1. Sehat secara jasmani , dapat dilihat secara physical
(penampilan ) yaitu :
§
Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum,
berjalan dan bekerja.
§
Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara
§
Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai
aturan.
§
2. Sehat secara mental/rohani, dapat dilihat dari bagaimana
seseorang yaitu :
§
Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar dan berguna
dalam kehidupan,
§
Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan
pikiran yang positif,
§
Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
§
Mengasihi sesama dengan memberi bantuan dalam bentuk nasehat,
moril /materil,
§
Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi
kesulitan
§
Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga, teman
§
Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
§
3. sehat secara sosial, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor
yaitu :
§
Urbanisasi
§
Pengaruh kelas sosial
§
Perbedaab ras
§
Latar belakang etnik
§
Kekuatan politis
§
Ekonomi
Setiap orang dituntut untuk dapat
melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
§ Melindungi para
pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat
kecerobohan pekerja/siswa
§ Memlihara kesehatan
para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
§ Mengurangi angka
sakit/angka kematian diantara pekerja.
§ Mencegah timbulnya
penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama
pekerja
§ Membina dan
meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
§ Menjamin
keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
§ Sumber produksi
dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
Ruang lingkup keselamatan kesehatan kerja pada dasarnya ada 3 aspek Yaitu :
1. Aspek Pekerja /Siswa
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh harus dijaga dengan baik,
karena untuk peningkatan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan profesional.
Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa adalah :
§
Mempelajari dan melaksanakan aturan dan instruksi keselamatan
kerja,
§
Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru/siswa
yang kurang berpengalaman,
§
Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri
terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan
2. Pekerjaan
Pekerjaan dapat diselesaikan bila ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak
banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan
aturan/presedur yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
§
Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
§
Menjaga mutu pekerjaan.
§
Tidak menurunkan produksi
§
Tidak merusak angota badan
§
Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa daidalam
bidang khusus.
Kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan
kaarena persoalan teknis dan sebagian besar disebabkan karena kelelahan.
Kelelahan dapat menimbulkan efek buruk terhadap jasmani maupun arohani. Efek
buruk terhadap jasmani disebut EXHAUSTION, sedangkan efek
buruk terhadap rohani disebut NEURASTHENI.
Usaha untuk mencegah /memperkecil kecelakaan dapat dilakukan dengan cara : a).
Mengadakan pengaturan tata cara kerja ,antara lain melakukan penjadualan yang
baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat berkala diantara jam kerja.
b).Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –undangan lamanya
jam kerja. c). Menerapkan rolling kerja
3. Tempat bekerja
Tempat bekerja merupakan bagian yang penting bagi suatu perusahaan/sekolah, secara
tidak langsung tempat bekerja akan berpengaruh pada kesenangan, kenyamanan, dan
keselamatan dari pda pekerja/siswa. Keadaan atau suasana yang menyenangkan
(Comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktifitasa kerja.
Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilakukan terhadap tempat kerja secara umum
adalah menerapkan hygiene dan sanitasi tempat kerja secara khusus antara lain :
§
Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop harus
disesuaikan /diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
§
Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
§
Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
§
Tekanan udara dalam ruangan kerja.
§
Pencahayaan.
2. Hukum
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ketentuan–ketentuan pokok mengenai
tenaga kerja ,diatur dengan Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969, dimana
tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
§
a. Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
§
b. Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964
)
Perusahaan /sekolah kejuruan secara
hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko /kecelakaan kerja
sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam keadaan penuh tekanan, atau
bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan
keamanan kerja. Namun dalam keadaan apapun pekerja /sekolah harus tetap
memperhatikan dan menerapkan keselamatan kesehatan kerja sebagai perioritas.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan /sekolah kejuruan harus
menyediakan atau membuat panduan keselamatan kesehatan kerja, dimana tugas
pekerja /siswa adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam kegiatan
yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan / sekolah.
Perusahaan /sekolah wajib menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan
kesehatan kerja seperti : pakaian kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik,
masker, sarung tangan, kaca mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran,
tangga, tempat sampah, alat-alat kebersihan dan sebagainya. Semua pekerja siswa
wajib mengetahui tempat alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengetahui cara
penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja /siswa harus
mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang telah
ditentukan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu diingatkan
bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dapat menyebabkan pekerja /siswa
diberhentikan dari pekerjaan/sekolah atau diberi peringatan. Oleh karena itu
sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam setiap mengerjakan
tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan instruksi- instruksi tentang
pemakaian alat-alat pelindung keselamatan kesehatan kerja. Tempat kerja
dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk menjaga kesehatan bersama.
3. Menerapkan
praktik Keselamatan kesehatan kerja
Bagi perusahaan /sekolah maupun
pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan kegiatan suatu pekerjaan
,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sangat penting dengan berpedoman
sebagai berikut :
§ Pengusaha
menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu
pekerjaan misalnya pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan
sebagainya
§ Untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan
tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
§ Alat-alat pemadaman
kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau, diberi
cat berwarna merah.
§ Semua pekerja/siswa
wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara
penggunaannya.
§ Benda-benda yang
mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan
pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
§ Bila terjadi
kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan
,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, harus berusaha
memadamkan api.
§ Mencegah dan
mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan memakai alat
pengaman sesuai peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan
laboratorium/bengkel setiap hari, teknisi dan instruktur diwajibkan untuk
memeriksa mesin, kran gas, kompor gas dan peralatan lainnya yang dapat
menimbulkan bahaya kebakaran.
§ Kelengkapan alat
P3K harus ditempatkan ditempat yang mudah terjangkau, dan harus tetap diperiksa
serta dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K
§ Segera memberi
pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang
semestinya dilakukan.
§ Tempat kerja harus
memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium
/bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan mesin
kecuali untuk penerangan.
4. Merapihkan area
dan tempat kerja
Menjaga/memelihara area dan tempat
kerja membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus, satu upaya
penyelamatan tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang bekerja
ditempat trersebut.Kecelakaan sangat mudah terjadi, maka dari itu setiap
bekerja dan selesai bekerja dimana tempat kerja perlu dirapihkan, seperti
uraian tugas berikut :
a. Kesehatan kerja
§ Tempat kerja
pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama,
misalnya dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah disembarang
tempat, membersihkan meja kerja dan peralatan yang dipakai,
§ Setiap pekerja
harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat
pelindung K3 yang disediakan.
§ Setiap pekerja yang
mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti lepra, syphilis,
kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, harus segera melapor
kepada pimpinan untuk segera diambil langkah-langkan pencegahan.
b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi udara di tempat kerja bersih dan segar dengan baik, maka
debu-debu pada mesin dan jendela harus bersih, pintu dan jendela harus dalam
keadaan terbuka, di ruang laboratorium dipasang fan agar udara bersih selama
ada kegiatan/praktek.
c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
§ Bengkel/laboratorium
harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan
praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
§ Bengkel/laboratorium
harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum
sebelum dibuang ketempat pembuangan
§ Air buangan /sisa
bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk
itu
§ Air buangan sisa
bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang
kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
§ Setiap orang yang
berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan
menggunakan peralatan sesuai prosedur
§ Zat-zat/bahan yang
disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup,
disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
§ Alat-alat dan meja
kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
d. Mengamankan pengangkutan bahan dan peralatan
§ Pemasukan dan
pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus mendapat
persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh
kecermatan dan ketelitian
§ Untuk kelancaran
dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang
dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan
pengembalian yang khusus
e. Pencegahan bahaya aliran listrik
§ Pemeriksaan dan
perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran
listrik harus dilakukan secara berkala
§ Jika kabel
kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian
sejenis agar terhindar dari bahaya
§ Bila ada mesin yang
tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman
untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
§ Bila menggunakan
peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa
terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika terdapat
kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui
ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi
hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop
kontak dinding
f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau tempat kerja disebut juga penataan ruang alat dan
persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:
a). Berhubungan dengan fasilitas, sbb:
§ Penyediaan serta
pengaturan yang baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan
untuk proses pengerjaan.
§ Mengurangi sekecil
mungkin waktu menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
§ Penghematan
pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
§ Mengurangi sebanyak
mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas
lainnya.
§ Memungkinkan perawatan
/pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
§ Fleksibel terhadap
perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.
b). Berhubungan dengan tenaga kerja,
sbb:
§ Perencanaan
penggunaan tenaga kerja seefisie
§ Bengkel/laboratorium
harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan
praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
§ Bengkel/laboratorium
harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum
sebelum dibuang ketempat pembuangan
§ Air buangan /sisa
bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk
itu
§ Air buangan sisa
bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang
kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
§ Setiap orang yang
berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan
menggunakan peralatan sesuai prosedur
§ Zat-zat/bahan yang
disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup,
disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
§ Alat-alat dan meja
kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
d. Mengamankan pengangkutan bahan dan peralatan
§ Pemasukan dan
pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus mendapat
persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh
kecermatan dan ketelitian
§ Untuk kelancaran
dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang
dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan
pengembalian yang khusus
e. Pencegahan bahaya aliran listrik
§ Pemeriksaan dan
perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran
listrik harus dilakukan secara berkala
§ Jika kabel
kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian
sejenis agar terhindar dari bahaya
§ Bila ada mesin yang
tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman
untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
§ Bila menggunakan
peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa
terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika terdapat
kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui
ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi
hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop
kontak dinding
f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau tempat kerja disebut juga penataan ruang alat dan
persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:
a). Berhubungan dengan fasilitas, sbb:
§ Penyediaan serta
pengaturan yang baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan
untuk proses pengerjaan.
§ Mengurangi sekecil
mungkin waktu menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
§ Penghematan
pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
§ Mengurangi sebanyak
mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas
lainnya.
§ Memungkinkan
perawatan /pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
§ Fleksibel terhadap
perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.
b). Berhubungan dengan tenaga kerja,
sbb:
§ Perencanaan
penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin.
§ Mengurangi resiko
kecelakaan kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
§ Penempatan tenaga
kerja/siswa yang sesuai dengan bidang kemampuannya.
§ Membuat suasana
kerja yang menyenangkan dan harmonis.
§ Memperhatikan
kondisi kesehatan pekerja/siswa saat bekerja.
§ Memungkinkan
penempatan ruang kepala bengkel/instruktur yang tepat
c). Berhubungn dengan bahan, alat dan
spare part, sbb :
§ Pengaturan cara
peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik mungkin agar pemakaian lantai ruangan
sehemat mungkin
§ Pengaturan tata
letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan disesuaikan urutan proses/pekerjaan,
agar menghemat lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
§ Menghindari hal-hal
yang dapat merusak baahan, alat, dan spare part
untuk materi lebih lengkap bisa di download klik disini.
0 Komentar